
Pada umumnya seorang anak diasuh oleh bapak dan ibunya, akan tetapi jika teijadi perceraian antara pasangan suami istri tersebut maka yang paling berhak mengasuh anak tersebut adalah ibu kandungnya sendiri selama dia tidak kawin lagi dengan selain mahromnya si anak tersebut, misalnya dia kawin dengan suaminya (paman anak tersebut), maka jika dia kawin dengan mahram […]